D K P P

Sejarah

Sejarah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

Kabupaten Mahakam Ulu dengan Ibu Kota Ujoh Bilang merupakan daerah otonom baru hasil

pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu. Peresmian kabupaten ini

dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Timur pada 20 Mei 2013, yang menandai awal

berdirinya pemerintahan mandiri di wilayah perbatasan tersebut.


Pada masa awal pembentukannya, Kabupaten Mahakam Ulu terdiri atas 5 kecamatan dan 50

kampung, dengan struktur kelembagaan pemerintah daerah yang masih sederhana melalui

pembentukan 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Salah satu perangkat daerah yang

dibentuk pada fase awal tersebut adalah Dinas Pertanian dan Kehutanan, yang bertugas

mengelola sektor pertanian, ketahanan pangan, dan kehutanan sebagai sektor strategis bagi

kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah.


Seiring perkembangan kebutuhan organisasi dan penyesuaian urusan pemerintahan yang

menjadi kewenangan daerah, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melakukan

penyempurnaan struktur organisasi perangkat daerah. Perubahan tersebut ditetapkan melalui

Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan

Tata Kerja Perangkat Daerah, yang sekaligus mengubah nomenklatur Dinas Pertanian dan

Kehutanan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.


Transformasi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dalam

memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan produktivitas pertanian, serta

mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap

dinamika pembangunan.